Selasa, 24 Mei 2011

HAK AZASI MANUSIA


MAKALAH
HAK AZASI MANUSIA





Di Susun Oleh :
SILVIANA DITA
Kelas : 1DA03







Tingkat/Jurusan : I / D-III Akuntansi Komputer
Dosen Pembimbing : Bpk. Sri Waluyo
Mata Kuliah : Kewarganegaraan







UNIVERSITAS GUNADARMA
T.A 2010/2011





 


BAB I
PENDAHULUAN

1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak
asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi
Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa
memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi
Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama
menunjukan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan
menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut
berkaitan dengan hak asasi manusia.
3. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993)
mendapat tanggapan positif berbagai kalangan di Indonesia, terbukti dengan
banyaknya laporan dari masyarakat kepada Komnas HAM tentang berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, hal ini menunjukkan betapa besarnya
perhatian bangsa Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia, dan
sekaligus menunjukkan betapa prihatinnya bangsa Indonesia terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi di Indonesia.
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
TIPOLOGI DAN PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai
kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi
pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang
menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas
ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis
pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum.
b. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang
dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas
keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya
terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih
mengganggu stabilitas keamanan.
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena
takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan
pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah
satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat,
karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
2. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32
tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada
figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas
negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang
pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk
pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak
politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang
kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
3. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya
good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang.
akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum
berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya
sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan
pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak
asasi manusia seperti;
a. Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan
lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab
pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b. Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan,
pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
c. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
d. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan
khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e. Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
4. Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan
kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok
masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll. 5. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun
Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang
pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak
akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit,
keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah
bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan
terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a. Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis;
penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b. Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c. Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d. Perdagangan wanita.
6. Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat
dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih
sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a. kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk
kekerasan phisik dan mental;
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.
7. Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia, maka
berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
a. perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa
hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b. menjauhnya rasa keadilan;
c. terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada
perangkat hukum. 

UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA.
1. Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya
represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar
menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang
kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan
hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan
masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak
asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas
segala kekurangan yang terjadi.
3. Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi
pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural,
infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan  public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak
asasi manusia oleh pemerintah.
4. Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di
tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak
asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara
menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
5. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang
sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan
keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari
diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak
boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam
mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang
undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap
Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin
perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai
terhadap semua jenis pelanggarannya.
6. Anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari
semua jaminan hak asasi manusia yang tersedia bagi orang dewasa. Anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berintraksi di dalam masyarakat, anak tidak boleh dikenai
siksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, pemenjaraan
atau penahanan terhadap anak merupakan tindakan ekstrim terakhir, perlakuan
hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa, anak harus
mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana phisik
dan psikologis yang memungkinkan anak berkembang secara normal dan baik,
untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi
anak, setiap pelanggaran terhadap aturan harus ditegakan secara profesional
tanpa pandang bulu.
7. Supremasi hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik
dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang
dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada
masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang dari perbuatan melawan hukum, menghindari tindakan kekerasan yang melawan
hukum dalam rangka menegakan hukum.
8. Perlu adanya kontrol dari masyarakat (Social control) dan pengawasan dari lembaga politik terhadap upaya-upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar