Sabtu, 26 Februari 2011

NEGARA, BANGSA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


MAKALAH
NEGARA, BANGSA, HAK
DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Di Susun Oleh :
SILVIANA DITA
Kelas : 1DA03



Tingkat/Jurusan : I / D-III Akuntansi Komputer
Dosen Pembimbing : Bpk. Sri Waluyo
Mata Kuliah : Kewarganegaraan





UNIVERSITAS GUNADARMA
T.A 2010/2011


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan & agar pembaca dapat mengetahui seberapa besar mahasiswa dapat memahami Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara.
Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “
Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara dan sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap negara.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak  yang telah banyak membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




                                                                                                                  Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
     Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
     Peningkatan kualitas wawasan mengenai kepentingan publik dan kewarganegaraan serta mengerti problematika kontemporer bangsa dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di era global, sehingga para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri.  Terbentuknya warganegara yang memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila, nasionalisme Indonesia yang tepat, berindentitas nasional, memberikan konstributif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam konsep negara bangsa Indonesia. Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional akan mampu memberikan arti penting setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara bangsa yang konstitusional.

B.  Tujuan
     Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca dan memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan khususnya para mahasiswa jurusan Akuntansi fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bangsa dan Negara

Ø Pengertian Bangsa

     Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.

a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Ø Terbentuknya Bangsa secara faktor Obyektif
1.    Kesamaan keturunan
2.    Wilayah
3.    Bahasa
4.    Adat Istiadat
5.    Kesamaan Politik
6.    Perasaan dan
7.    Agama

Ø Terbentuknya Bangsa secara faktor Subyektif
1.    Sikap
2.    Persepsi
3.    Sentimen

Ø 1. Pengertian Negara

     Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.

a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Ø 2. Hakikat Negara

     Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.Sifat memaksa
     Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.Sifat monopoli
    Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.Sifat mencakup semua
    Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Ø 3.Unsur Negara

     1.Rakyat/masyarakat/warganegara–secara nyata rakyatlah yang berkepentingan agar negara dapat berjalan dengan baik-baik.
     2.Wilayah–batas teritorial yang jelas: wilayah darat, laut(perairan) dan udara
     3.Pemerintahan: kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

Ø Tujuan Negara
a.    Tujuan Khusus
-       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
-       Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.    Tujuan Umum
-       Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ø 4.Alasan negara mengakui negara lain
1.    Negara tersebut telah memenuhi syarat sah berdirinya suatu negara.
2.    Bid.Ekonomi : Negara tersebut dipandang kuat atau strategis atau memegang peranan penting dalam perekonomian regional/intern sehingga akan rugi bila tidak mengakuinya.
3.    Politik : Negara tersebut dipandang kuat atau banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional/intern sehingga akan rugi bila tidak mengakuinya.

Ø Warga Negara

     Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
TujuanNegara :
•Memperluas kekuasaan
•Menyelenggarakan keterkaitanhukum
•Mencapai kesejahteraan umum

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

     Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

B. HAK dan Kewajiban Warga Negara

     Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal30 UUD 1945 makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.

Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

a. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
b. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


BAB III
PENUTUP

¨   KESIMPULAN
     Berdasarkan uraian diatas bahwa syarat berdirinya suatu negara adalah harus memiliki wilayah tertentu, rakyat yang tetap, dan terdapat pemerintahan yang berdaulat. Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu itulah yang berhubungan dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap negara begitu juga sebaliknya.
     Membicarakan hubungan antara negara dan masyarakat pada hakikatnya adalah membicarakan suatu hubungan kekuasaan, ialah antara yang berkekuasaan dan yang dikuasai. Dalam banyak pembicaraan, 'negara' - yang terpersonifikasi dalam rupa para pejabat penyelenggara kekuasaan negara, baik yang berkedudukan dalam jajaran yang sipil maupun yang militer - itulah yang sering diidentiflkasi sebagai sang penguasa. Sementara itu, yang seringkali hendak diidentifikasi sebagai pihak yang dikuasai tidaklah lain daripada si 'masyarakat', atau tepatnya para 'warga masyarakat' (yang dalam banyak perbincangan sehari-hari disebut 'rakyat').

     Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa yang modern, tak pelak lagi yang umumnya hendak diturut di dalam ihwal hubungan kekuasaan antara negara dan masyarakat bukan lagi model klasik-otokratik (yang nyatanya telah kian kehilangan kepopulerannya) itu. Alih-alih, sepanjang sejarah dalam dua abad terakhir ini hubungan itu kian digeserkan ke model yang demokratik, dengan keyakinan bahwa bukan kekuasaan negara itu yang bersifat kodrati, melainkan hak-hak manusia individual warga negara itulah yang asasi dan asali. Adalah proposisi paradigmatic model demokratik ini bahwasanya seluruh kekuasaan para pejabat negara itu adalah dan hanyalah derivat saja dari hak-hak asasi manusia warganya, yang oleh sebab itu haruslah diterima sebagai sesuatu yang limitatif sifatnya.


Rabu, 23 Februari 2011

Ringkasan dan Ikhtisar


Ringkasan berasal dari bentuk dasar “ringkas” yang berarti singkat,pendek, dari bentuk yang panjang. Ringkasan (precis) adalah suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Ringkasan merupakan suatu keterampilan untuk mengadakan reproduksi dari hasil-hasil karya yang sudah ada. Dalam ringkasan keidahan gaya bahasa, ilustrasi, serta penjelasan-penjelasan yang terperinci dihilangkan, sedangkan inti dari karangannya dibiarkan sehingga tetap mempertahankan pikiran pengarang dan pendekatannya yang asli.
       Ikhtisar sebenarnya sering digunakan para penulis dalam membuat kutipan secara tidak langsung ataupun di dalam menyimpulkan suatu uraian. Sebagai salah satu bentuk abstrak, ikhtisar juga merupakan penyajian singkat tentang isi tulisan namun tidak mempertahankan urutan bab-bab yang ada seperti halnya pada ringkasan. Dengan demikian, problematika dan upaya pemecahan yang tersaji dalam tulisan dijelaskan secara ringkas dan bebas tanpa memberikan penjelasan mengenai isi dari seluruh tulisan secara proporsional. Ilustrasi pun kadang juga diperlukan dalam sebuah ikhtisar.

A.  Tujuan Membuat Ringkasan dan Ikhtisar
       Tujuan membuat suatu ringkasan adalah untuk memahami dan mengetahui isi dari sebuah buku atau karangan, juga berguna untuk mengembangkan ekspresi serta penghematan kata. Penulis harus dapat membedakan gagasan utama dan gagasan-gagasan tambahan karena dapat membantu penulis dalam mempertajam gaya bahasa serta menghindari uraian-uraian yang panjang lebar. Ringkasan dibuat untuk membantu pembaca buku memahami buku yang panjang. Ringkasan membantu pembaca buku untuk membaca hal itu dalam waktu yang singkat dengan cara yang menghemat waktu.

B.Ciri – ciri Ringkasan dan Ikhtisar

       Ciri – cirinya adalah sebagai berikut :
  1. Memendekkan suatu bacaan,
  2. Bentuknya lebih pendek atau lebih ringkas,
  3. Struktural wacananya tetap tidak berubah sesuai dengan teks bacaan,
  4. Terdapat inti sari bacaan.
C. Cara Membuat Ringkasan dan Ikhtisar

     Ada beberapa pegangan yang dipergunakan untuk membuat ringkasan yang baik dan teratur, yaitu sebagai berikut:

1.      Membaca Naskah Asli
       Langkah pertama dalam pembuatan ringkasan adalah membaca naskah asli satu atau dua kali untuk mengetahui kesan umum dan maksud pengarang serta sudut pandangnya.
2.       Mencatat Gagasan Utama
       Setelah penulis menangkap maksud, kesan umum, dan sudut pandang pengarang asli, maka langkah selanjutnya adalah mencatat semua gagasan utama atau gagasan yang penting.
3.      Mengadakan Reproduksi
     Dengan menggunakan catatan-catatan yang diperoleh pada langkah kedua dan kesan umum yang diperoleh pada langkah pertama, maka penulis sudah siap untuk membuat ringkasan. Yang harus diperhatikan oleh penulis adalah ia harus menyusun kalimat-kalimat baru, merangkai semua gagasan kedalam suatu wacana yang jelas dan dapat diterima oleh akal sehat.
4.      Ketentuan Tambahan
       Disamping ketiga langkah diatas, masih ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan dalam menyusun ringkasan, yaitu:
·      Sebaiknya menggunakan kalimat majemuk.
·      Bila mungkin, ringkaslah kalimat menjadi frasa, dan frasa menjadi kata.
·      Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yamg dimasukkan kedalam ringkasan.
·      Bila mungkin, semua kata keterangan atau kata sifat dibuang.
·     Pertahankan susunan gagasan asli, serta ringkaslah gagasan itu dalam urutan seperti urutan naskah asli.
·     Untuk membedakan ringkasan atas tulisan biasa dan sebuah pidato atau ceramah yang menggunakan sudut pandang Orang Pertama Tunggal atau Jamak, maka rinkasan pidato itu harus ditulis dengan sudut pandang Orang Ketiga.
·     Biasanya untuk suatu ringkasan ditentukan panjang ringkasan finalnya.


    
D.Contoh Ringkasan dan Ikhtisar
            BUKU : CAPUNG
Judul Buku            : MENGENAL CAPUNG
Penulis                   : Shanti Susanti
Penerbit                  : Puslitbang Biologi – LIPI
Tahun penerbit       : 1998
Ringkasan              :
       Capung adalah binatang yang menarik, memiliki 4 sayap, kepala besar, antenna, toraks yang kuat dan kaki yang sempurna. Mata capung sangat besar disebut mata majemuk, terdiri dari ommatidium. Dengan ini dia bisa melihat ke segala arah dan mendektesi gerakan yang jauhnya lebih dari 10 meter. Dan kakinya sangat kuat jadi diggunakan untuk hinggap di suatu tempat, bukan untuk berjalan.
       Capung hidup seluruh dunia, paling banyak ditemukan di daerah tropis seperti Indonesia. Di Indonesia terdapat sekitar 750 jenis capung. Capung juga dapat hidup di pengunungan tinggi dan kawasan kutub utara.
       Capung menghabiskan sebagian hidupnya sebagai nimfa (sepasin) yang sangat bergantung pada perairan  seperti sungai, sawah, danau, kolam, atau rawa.
       Capung mengalami daur hidupnya sebanyak tiga tahap, yaitu telur, nimfa, dan dewasa. Daur ini termasuk metamorfosis tidak lengkap. Nimfa terkenal dengan pemangsa yang ganas di dalam air dan bernafas dengan insang. Pada waktuknya selama lima tahun nimfa naik ke atas permukaan, memanjat tumbuhan dan berubah menjadi capung dewasa.
       Telur capung ada yang panjang dan bulat, telurnya terdapt sebuah lubang untuk dimasuki sperma sebelum ditaruh oleh induknya. Selama 1-3 minggu telur akan menetas. Selain itu telur dapat sebagai makanan ikan besar.
       Perilaku menarik capung, capung kawin dengan cara yang aneh. Capung akan melakukan perkawinan dengan terbang, dengan menggunakan ekornya capung jantan akan mencengkram bagian kepala betina, lalu betina membengkokkan ujung perutnya menuju alat kelamin jantan yang sudah tersi sperma. Dan capung memiliki kebiasaan  untuk berjemur.
       Manfaat capung bagi kehidupan manusia ada banyak salah satunya adalah. Capung sebagai inspirasi para seniman lukis,perancang mode, penulis puisi dan lagu. Dapat juga sebagai makanan perangsang, sebagai obat, dan digunakan untuk menghentikan kebiasaan mengompol pada anak- anak dengan cara si capung menggelitik pusar anak tersebut. Capung dapat juga sebagai pembasmi binatang kecil yang berbahaya sepertijentik- jentik nyamuk.
       Capung merupakan binatang yang akan punah karena habitat yang rusak karena ulah manusia. Oleh sebab itu, capung harus dilestarikan. Dengan cara tidak menangkapnya, dimakn atau dimainkan, juga harus dilestarikan tempat tinggalnya/ habitat.
Ø  Ringkasan dan Ikhtisar

Persamaan ringkasan dan ikhtisar adalah keduanya merupakan penyajian singkat suatu karangan. Adapun perbedaanya adalah :

1. Ringkasan adalah penyajian singkat suatu karangan asli dengan tetap mempertahankan urutan isi, sudut pandang pengarang, dan perbandingan antar bagian secara proposional.

2. Ikhtisar adalah penyajian singkat suatu karangan asli dengan tidak lagi mempertahankan karangan aslinya, tidak memperhatikan sudut pandang pengarang aslinya, dan tidak memperhatikan perbandingan antar bagian secara proporsional. Ikhtisar lebih memberikan penekanan hal yang penting, sedangkan hal yang kurang penting diabaikan.